Wednesday, January 12, 2011

Mandala Airlines Setop Operasi Selama 30 Hari


JAKARTA- Mandala Airlines telah meminta izin kepada Kementerian Perhubungan untuk berhenti operasi. Dalam hal ini, Mandala Airlines meminta setop operasi selama 30 hari.

“Secara prosedur, untuk tahap pertama penghentian operasi dilakukan selama 30 hari,” ungkap humas Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Rabu (12/1/2011).

Selama 30 hari ini, lanjut Bambang, Mandala Airlines bisa memperpanjang penghentian operasi sementara ini. Akan tetapi, mereka harus memberitahukan rencana ke depan mereka kepada Kementerian Perhubungan.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tidak akan langsung mencopot hak Mandala Airlines untuk beroperasi di Indonesia. Karena, Kementerian fokus pada dua hal.

Pertama, pembinaan terhadap maskapai atau Airlines yang beroperasi di Indonesia dan kedua, perlindungan terhadap konsumen, pengguna jasa penerbangan.

Siang tadi, pihak Mandala Airlines melaporkan rencana mereka menghentikan operasi sementara perusahaan penerbangan ini. Hal ini disebabkan Mandala Airlines mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Malam ini, pukul 19.00 WIB Mandala Airlines melalui Presiden Direktur Mandala Airlines, Diono Nurjadin, melakukan jumpa pers untuk menerangkan perihal permohonan tersebut.

No comments:

Post a Comment